Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur.
Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran: a. Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter); b. Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan c. Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter).